PENASARAN?? JANGAN TAKUT MENCOBA!!!

Senin, 11 Juli 2011

ARTI DALAM LANTASA


Arti didalam LANTAS meliputi:

Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.

Penyidikan Lalulintas:

Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun"



Tipe tabrakan lalulintas:Ø
1. Tabrak depan kontras depan.
2. Tabrak dari sisi kiri/kanan.
3. Tabrak dari sudut/pojok.
4. Tabrak belakang.
5. Lepas kendali.
 Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas:
Ø
1. Faktor manusia.
2. Faktor kendaraan.
3. Faktor jalan.
4. Faktor alam (cuaca/lingkungan).

 Cara bertindak dalam mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:Ø
1. Menguasai kendaraan/sikap.
2. Catat Nomer polisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna kendaraan.
3. Catat identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat korbannya.
5. Jauhkan masyarakat yang berkerumun, terutama yang sedang merokok.
6. Bila korban masih hidup segera dibawah kerumah sakit terdekat.
7. Amankan barang-barang milik korban, matikan kendaraan bila mesin masih hidup dan tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar (bensin/solar).
8. Bila peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah penggunaan penerangan dengan obor/api, tetapi gunakan senter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

SOLUSI MASA DEPAN