PENASARAN?? JANGAN TAKUT MENCOBA!!!

Sabtu, 19 Maret 2011

Pengetahuan rambu-rambu/marka jalan

Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.

  • Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya( dasar kuning petunjuk hitam )
  • Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
    ( dasar putih petunjuk merah )
  • Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
    ( dasar biru petunjuk putih )
  • Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

Rambu-rambu lalu lintas:Ø
1. Tabel I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan
2. Tabel II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
3. Tabel III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
Ø Arti rambu-rambu lalu lintas: Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi: untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan tertib.
Pengertian rambu-rambu Tabel I: Memberikan peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.

Pengertian rambu-rambu Tabel II: Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban, pembatasan, dan larangan tertentu yang harus ditaati.
Bentuknya:
1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
Pengertian rambu-rambu Tabel III: Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota, jarak dari rambu tersebut kesuatu tempat, menunjukkan adanya fasilitas tertentu.
Bentuknya:
1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.

4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.


Marka jalan   : adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan digolongkan menurut bahannya :
1. Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
2. Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
·         Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
·         Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
·         Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Jenis Marka Jalan :
MARKA PUTUS DAN UTUH

MARKA PUTUS - PUTUS
MARKA PENUNJUK/PERINTAH
ZEBRA CROSS
MARKA UTUH GANDA
MARKA UTUH
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

SOLUSI MASA DEPAN