Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
v Mobil Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
v Jalan : Sarana/tempat memakai jalan.
v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.
v Tujuan:
· Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
o Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
o Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.
· Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat
· Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
· Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
· Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
· Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
· Mengurangi pelanggaran di jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar