PENASARAN?? JANGAN TAKUT MENCOBA!!!

Jumat, 18 Maret 2011

Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
Lalu Lintas    : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
v     Pengemudi                  : Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
v     Mobil Penumpang       : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
v     Jalan                            : Sarana/tempat memakai jalan.
v     Kendaraan Bermotor  : Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
v     Kendaraan Umum       : Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.
v     Tujuan:
·               Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
o             Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
o             Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.
·               Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat
·               Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
·               Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
·               Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
·               Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
·               Mengurangi pelanggaran di jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

SOLUSI MASA DEPAN